Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Secara Syar'i bagi Tenaga Medis Rumah Sakit di Banyumas pada hari ini 12 Rabiul Akhir 1442 H / 28 November 2020 M diadakan di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, yang diikuti oleh perwakilan team tenaga medis rumah sakit yang ada di Kabupaten Banyumas.
Hadir team tenaga medis antara lain dari RSUD Margono Soekarjo, RS Wijaya Kusuma, RSUD Banyumas, RS St. Elisabeth, RS Hermina Purwokerto, RSU Wiradadi Husada, RS Siaga Medika, RS An Ni'mah Wangon, dll
Diuraikan dalam pelatihan ini bahwa kematian adalah bagian ketiga perjalanan manusia, yang mana sebelumnya manusia menjalani perjalanan hidupnya di alam arwah (kandungan) kemudian alam dunia, setelah itu melewati sakaratul maut menemui ajal dan memasuki alam barzah atau alam kubur dan kemudian manusia akan memasuki alam akhirat.
Ketika terjadi kematian maka ada kewajiban yang harus segera dilaksanakan untuk merawat jenazah sesama muslim maupun untuk yang berbeda keyakinan (non muslim).
Adapun yang dimaksud dengan menyegerakan perawatan jenazah terdiri dari memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan.
Hal ini harus dipahami bersama termasuk batasan atau kewajiban apa saja yang harus kita lakukan ketika ada kejadian kematian seseorang.
Hadir Ketua MUI Kabupaten Banyumas KH Taefur Arofat. Bertindak sebagai narasumber adalah H. Irchamni anggota Komisi Fatwa MUI Banyumas dan Ustadzah Estifa.
Dikupas juga dalam pelatihan ini hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban terhadap jenazah muslim, diantaranya: perlakuan terhadap orang yang meninggal dunia, memandikan jenazah dan ketentuan-ketentuannya, orang yang berhak memandikan jenazah, cara memandikan jenazah, mengkafani jenazah, shalat jenazah, dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat menshalati jenazah.
Untuk lebih memudahkan peserta memahami, pelatihan ini juga dilengkapi dengan praktik menggunakan alat peraga.
Semua peserta mendapatkan sertifikat seusai pelatihan.
***
0 Komentar