Masjid memiliki peran yang sangat penting dalam pembinaan dan pemberdayaan umat sehingga perlu dilakukan manajemen masjid secara baik dan bertanggung jawab.
Sebagai salah satu langkah memakmurkan masjid, diperlukan operasional pendanaan untuk kegiatan ibadah, muamalah dan kegiatan sosial masjid. Antara lain dalam bentuk mempermudah jamaah memenuhi kebutuhan sembako, memberikan kemudahan kepada jamaah untuk berinfak, dan memanfaatkan jasa e-payment.
Untuk itu telah dibentuk Tim Pengelola Amal Usaha Masjid Agung Baitussalam Purwokerto sebagai hasil keputusan musyawarah pengurus Yayasan Masjid Agung Baitussalam Purwokerto pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021.
Hasil musyawarah tersebut dituangkan pada Surat Keputusan Yayasan Masjid Agung Baitussalam Purwokerto bertanggal 1 Sya'ban 1442 H / 15 Maret 2021 M yang ditandatangani oleh H. Nachrowi SH. selaku Pembina Yayasan dan Achmad Mulyono SH selaku Ketua Yayasan tersebut. ***
0 Komentar