Breaking News

Kajian Bakda Subuh 7 Maret 2021




Pada hari Ahad 23 Rajab 1442 H bertepatan dengan tanggal 7 Maret 2021 M, Ust H Sudarman S. Ag menyampaikan tema mengenai larangan mengkonsumsi khamr (miras).

Disampaikan dalam kajian ini, bahaya miras antara lain adalah dapat menimbulkan kecanduan yang pengaruhnya buruk terhadap kesehatan pencernaan, terhadap daya pikir, terhadap harta benda, dalam hubungan masyarakat, dan menghalangi orang untuk beribadah.

Karena itulah maka turun 3 tahap dalam pelarangan miras (khamr).
Yang pertama adalah bahwa khamr itu lebih banyak kerugian / mudharatnya daripada manfaatnya (Al-Baqarah 219-220).

Pada tahap pertama ini tidak diharamkan, hanya dosa besar bagi pelakunya. Karena tidak diharamkan maka pada suatu ketika ada yang shalat sambil mabuk, sehingga menimbulkan kekacauan, bacaannya pun tidak jelas. Sehingga turunlah peringatan kedua.

Yang kedua, adalah berupa larangan yang isinya agar jangan shalat bila sedang mabuk. Namun karena masih saja terjadi kekacauan maka turun peringatan ketiga.

Yang ketiga, adalah larangan mengkonsumsi khamr, harus dijauhi karena termasuk perbuatan keji dan perbuatan setan yang menimbulkan permusuhan dan kebencian (Al-Maidah 91-92).

Demikian, semoga bermanfaat. ***